Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri hingga pertengahan tahun 2025 telah menangani 189 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan total korban mencapai 546 orang, yang mayoritasnya adalah perempuan dan anak-anak. Diketahui, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari bujuk rayu pekerjaan di luar negeri, program magang palsu, pengantin pesanan, hingga penipuan melalui media sosial. Masyarakat pun diimbau untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perekrutan ilegal.
“Kasus terbanyak berasal dari pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, disusul eksploitasi seksual dan eksploitasi terhadap anak. Negara tujuan antara lain Malaysia, Myanmar, Suriah, hingga Dubai. Mayoritas korban dipekerjakan di sektor informal maupun jaringan scam online,” tutur Dirtipid PPA-PPO Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si.
#HariAntiPerdaganganOrang
Komitmen Polri Bersama Berantas TPPO