Polri berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus judi online

Polri berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka berinisial MN dan DM, yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Selain tersangka, Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 300 juta dan Rp 2,8 miliar dalam rekening tersangka. "Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan. MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H. #KonsistenTegakkanHukum wujud Realisasi Asta Cita

Postingan populer dari blog ini

Berkat Bhabinkamtibmas, Lansia Tersesat di Lahan Sawit Kembali ke Rumah

Kerugian Hampir Rp 1 Miliar, Mantan KTU PT GAN2 Ditahan Polisi

Cuaca Ekstrem Landa Kubu Raya: Puluhan Rumah Rusak, Pemotor Tertimpa Pohon Besar